Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari 2 Bupati

Reporter

image-gnews
Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. KPK telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif  Taufik Kurniawan menerima suap sebanyak Rp 4,85 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap itu diberikan oleh Bupati Kebumen M. Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi sebanyak Rp 1,2 miliar.

Jaksa KPK menyatakan suap diberikan agar Taufik memperjuangan penambahan anggaran DAK pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen dan penambahan DAK pada APBN Perubahan 2017 untuk Purbalingga yang dibahas di DPR. "Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya seperti dikutip dari berkas dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 20 Maret 2019.

Baca: Politikus PAN Bersaksi untuk Tersangka Suap Taufik Kurniawan

Jaksa menyatakan suap DAK Kabupaten Kebumen bermula saat Taufik menyetujui membantu Yahya Fuad memperjuangan DAK Kebumen sebanyak Rp 100 miliar. Namun untuk jasanya itu, Taufik meminta Yahya menyerahkan 5 persen dari total anggaran yang akan didapatkan Kebumen. Fuad setuju.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhirnya, atas bantuan Taufik, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik sebanyak Rp 93,3 miliar dalam APBN Perubahan 2016. Guna membayar komitmen fee untuk Taufik, Yahya kemudian meminta fee 7 persen dari kontraktor di kabupaten Kebumen. Para kontraktor sebelumnya dijanjikan mendapatkan paket proyek yang dibiayai oleh DAK. Yahya pada akhirnya menyerahkan uang komitmen kepada Taufik secara bertahap pada Agustus 2016 di Hotel Gumaya, Semarang.

Sedangkan penerimaan terkait DAK Kabupaten Purbalingga bermula saat Taufik menawarkan bantuan mengurus penambahan DAK pada APBN Perubahan 2017 kepada Tasdi sebanyak Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Taufik menawarkan hal itu kepada Tasdi di Pendapa Kabupaten Purbalingga pada Maret 2017. Tasdi setuju. Taufik memberikan syarat yang sama seperti jasanya untuk Yahya, yakni 5 persen dari total anggaran yang didapat.

Atas bantuan Taufik Kurniawan, Kabupaten Purbalingga akhirnya mendapatkan tambahan DAK sebanyak Rp 40,9 miliar. Atas instruksi Tasdi, rekanan kontraktor yang nantinya mendapatkan proyek yang dibiayai DAK, kemudian menyerahkan duit suap Rp 1,2 miliar ke Taufik lewat perantara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.